BaitulMal Kota Banda Aceh menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Langkat, di Aula kantor BMK (Senin, 11/10/2021). Kehadiran rombongan ini disambut baik oleh Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani S.Th, MH, Kepala Sekretariat Wahyudi S. STP, didampingi oleh anggota badan antara lain Aisyah M. Ali M,Pd, Suria Dar
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan
Semuajawaban salah. Soal zakat mal tentunya ini akan menjadi pelajaran yang sangat berarti sekali untuk kamu semua yang lagi mencari soal zakat mal tersebut di sini. Contoh soal membayar zakat pilihan ganda dan jawaban zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah setelah pensyariatan zakat fitrah. Jika harta emas pergram rp.
2 orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. budak yang sedang berusaha mengumpulkan uang untuk memerdekakan
PertanyaanDari: Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah (disidangkan pada Jum'at, 2 Rabiul Awal 1430 H / 27 Februari 2009) Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak dan Shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak
Wargapenerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4).
ZakatYusuf Al Qardhawi. Dalil Tentang Wakaf Seputarwakaf. Tanya Jawab Izi Lampung Ternyata Zakat Profesi Tidak Ada Dalam. Zakat Fitrah Menurut Kajian Empat Mazhab Serambi Indonesia. Zakat Mal Dalam Kajian Hadis Maudhu I Muhammad Ali Abstrak Semua. Syarat Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Harta Bincang Syariah
Tatacara menghitung zakat mal. Diwajibkan zakat harta dari keuntungan dan modalnya setiap tahun. Adapun modal karena dia betuknya adalah mata uang yang dirubah dari satu mata uang ke mata uang lainnya, adapun keuntungan karena mengikuti modalnya. Ulama Lajnah Daimah (9/356) telah ditanya:
zakatmal if it is bishab and haul. So that a number of questions were formulated in the study: 1) Penelitian tentang strategi komunikasi politik yang berkaitan dengan isuisu keperempuanan (Handoko, 2009). untuk menitipkan zakat maal yang dirumuskan dalam pertanyaan dibawah ini. Asep Sudarman 44 Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi.
Contohsoal dan jawaban cara menghitung zakat. 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun. Berhubung emas milik pak andi sudah berumur satu tahun, maka wajib baginya mengeluarkan jadi apabila emas tersebut terpakai, tidak ada kewajiban zakat atas emas tersebut. Ibu shafiyah memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa
Pmn4U. Pertanyaan Apakah zakat yang diwajibkan kepada orang Islam dalam rukun Islam yang lima itu berbeda dengan zakat Ramadan? Teks Jawaban zakat yang dimaksud dalam rukun yang lima berbeda dengan zakat fitrah di bulan Ramadan. Yang pertama adalah zakat mal yang tidak diwajibkan kecuali pada jenis tertentu dari harta yaitu, Hewan ternak unta, sapi dan kambing Emas dan peras, yang semisalnya sekarang adalah uang kertas Hasil perniagaan bisnis Yang keluar dari bumi hal ini mencakup dua hal, Pertama, pertanian dan buah-buahan. Para ulama sepakat ijmak pada empat jenis yaitu, gandumg, syair, kurma, kismis. Dan mereka berbeda selain empat jenis ini. Kedua, rikaz yaitu harta orang kafir yang tertimbun di bumi yang ditemukan orang Islam. Dikutip oleh Syaikhul Islam rahimahullah dalam kitab Al-Majmu, 10/25 dari Ibnu Munzir rahimahullah, mengatakan, "Para ulama ijmak sepakat bahwa zakat idwajibkan pada sembilan hal; Unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum, syair, kurma dan kismis. Apabila setiap jenis telah sampai nisob yang diwajibkan zakat." Mereka berbeda selaian dari jenis harta ini. Diwajibkan zakat jenis harta ini dengan syarat-syarat tertentu. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan kadar tertentu dari harta yang telah ditetepkan agama, silahkan merujuk pertanyaan di website bagian zakat untuk tambahan penjelasannya. Zakat ini zakat mal termasuk rukun Islam, orang yang mengingkarinya kafir, dan yang menolaknya fasik. Penguasa muslim harus mengambilnya secara paksa. Kalau tetap membangkang menolak dan berlindung dikabilahnya, maka diperangi sampai dia menunaikannya. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16 dari Abdullah bin Umar radhiallahuโanhuma berkata, "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah sallallahuโalaihi wa sallam bersabda, ุฅูููู ุงูุฅูุณููุงู
ู ุจููููู ุนูููู ุฎูู
ูุณู ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุง ุฅููููู ุฅููุง ุงูููููู ููุฅูููุงู
ู ุงูุตูููุงุฉู ููุฅููุชูุงุกู ุงูุฒููููุงุฉู ููุตูููุงู
ู ุฑูู
ูุถูุงูู ููุญูุฌูู ุงููุจูููุชู Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima perkara, Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan berhaji ke baitullah. Diriwayatkan oleh Bukhori, 25 dan Muslim, 22 dari Ibnu Umar radhiallahuโanhum sesungguhnya Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam bersabda, ุฃูู
ูุฑูุชู ุฃููู ุฃูููุงุชููู ุงููููุงุณู ุญูุชููู ููุดูููุฏููุง ุฃููู ูุง ุฅููููู ุฅููุง ุงูููููู ููุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ูููููููู
ููุง ุงูุตูููุงุฉู ููููุคูุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุฅูุฐูุง ููุนููููุง ุฐููููู ุนูุตูู
ููุง ู
ููููู ุฏูู
ูุงุกูููู
ู ููุฃูู
ูููุงููููู
ู ุฅููุง ุจูุญูููู ุงูุฅูุณููุงู
ู ููุญูุณูุงุจูููู
ู ุนูููู ุงูููููู "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai menyaksikan bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Kalau mereka telah melakukan itu semua, maka telah terlindungi dari darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya diserahkan kepada Allah." Para shahabat radhiallahu anhum juga telah bersepakat ijmak untuk memerangai orang yang menolak membayar zakat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1400 dan Muslim, 20 dari Abu Hurairah radhiallahuโanhu berkata, "Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam wafat, saat Abu Bakar radhiallahu anhu menjadi khalifah. Ada penduduk bangsa Arab yang kafir kembali. Umar radhiallahuโahu berkata, Bagaimana anda memerangi orang-orang sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, Aku diperintahkan untuk memerangi orang sampai dia mengucapkan La ilaha illallahu Tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allahโ barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka dia telah terjaga dariku, harta danjiwanya kecuali ada hak Islam. Sementara perhitungannya diserahkan kepada Allah." Abu Bakar menjawab, Demi Allah, Pasti akan saya perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak pada harta. Demi Allah, kalau sekiranya mereka menghalangiku sekuat tenaga. Dahulu mereka menunaikan zakat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pasti akan saya perangi orang yang enggan mengeluarkannya." Umar radhiallahuโanhu mengatakan, "Demi Allah, ketika itu Allah membukakan hati Abu Bakar radhiallahu anhu dan saya tahu bahwa beliau dalam kebenaran." Adapun zakat yang diwajibkan di akhir Ramadan adalah zakat fitrah. Para ulama telah ijmak akan kewajibannya kecuali pendapat yang syadz nyeleneh. Silahkan melihat kitab Tarkhu At-Tatsrib, 4/46. Ia tidak sama dengan zakat mal, baik dari sisi kewajibannya maupun dari sisi kedudukannya. Zakat fitrah bukan termasuk rukun rukun Islam. Tidak dikafirkan orang yang mengingkarinya. Zakat fitah telah ada disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya adalah Diriwayatkan oleh Bukhori, 1503 dan Muslim, 984. Dari Ibnu Umar radhiallahuโanhuma berkata, ููุฑูุถู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฒูููุงุฉู ุงููููุทูุฑู ุตูุงุนูุง ู
ููู ุชูู
ูุฑู ุฃููู ุตูุงุนูุง ู
ููู ุดูุนููุฑู ุนูููู ุงููุนูุจูุฏู ููุงููุญูุฑูู ููุงูุฐููููุฑู ููุงูุฃูููุซูู ููุงูุตููุบููุฑู ููุงููููุจููุฑู ู
ููู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ููุฃูู
ูุฑู ุจูููุง ุฃููู ุชูุคูุฏููู ููุจููู ุฎูุฑููุฌู ุงููููุงุณู ุฅูููู ุงูุตูููุงุฉู . "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalaIdt ." ูุฑูู ุฃุจู ุฏุงูุฏ 1609 ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1609 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, ููุฑูุถู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฒูููุงุฉู ุงููููุทูุฑู ุทูููุฑูุฉู ูููุตููุงุฆูู
ู ู
ููู ุงููููุบููู ููุงูุฑููููุซู ููุทูุนูู
ูุฉู ููููู
ูุณูุงููููู ู
ููู ุฃูุฏููุงููุง ููุจููู ุงูุตููููุงุฉู ูููููู ุฒูููุงุฉู ู
ูููุจููููุฉู ููู
ููู ุฃูุฏููุงููุง ุจูุนูุฏู ุงูุตูููุงุฉู ูููููู ุตูุฏูููุฉู ู
ููู ุงูุตููุฏูููุงุชู . ุญุณูู ุงูุฃูุจุงูู ูู ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dari sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah sunnah." Dihasankan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud Untuk tambahan penjelasan, silahkan merujuk soal no. 12459.
BerandaKlinikIlmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumJumat, 28 Januari 2022Minta dasar ketentuan zakat mal dan zakat fitrah yang diatur lebih lanjut oleh hukum Indonesia, seperti apa perhitungannya? Minta contoh dong. Semisal uang penghasilan/upah saya Rp20 juta sebulan. Berapa zakat mal per bulan yang harus saya bayar? Apakah zakat bayar penghasilan termasuk zakat uang? Zakat fitrah bulan puasa saja ya?Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai zakat dalam UU 23/2011 dan peraturan pelaksananya. Zakat penghasilan termasuk dalam zakat pendapatan dan jasa dan bukan zakat uang. Jika penghasilan Anda sebesar Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Perhitungannya jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan. Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan Zakat Pendapatan dan Zakat Fitrah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Mei 2019. Definisi zakat secara umum diatur di UU 23/2011, yaitu[1]Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.[2]Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri,[3] yang akan kami bahas lebih lanjut di bawah jika ditanya jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut kami jelaskan satu per itu Zakat Mal?Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.[4] Yang dimaksud dengan muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.[5]Sebagai informasi, di masyarakat, zakat mal disebut juga zakat termasuk zakat mal yaitu[6]emas, perak, dan logam mulia lainnya;uang dan surat berharga lainnya;perniagaan;pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan dan perikanan;pertambangan;perindustrian;pendapatan dan jasa; mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.[7] Menjawab pertanyaan Anda, zakat mal yang Anda maksud bukan termasuk ke dalam zakat uang, melainkan disebut zakat pendapatan dan jasa, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.[8]Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional โBAZNASโ yang berjudul Zakat Penghasilan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan wajib seseorang mengeluarkan zakat mal atau syarat harta yang dikenakan zakat mal khususnya untuk zakat pendapatan dan jasa adalah sebagai berikut[9]milik penuh;halal; dancukup dipahami bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.[10] Pasal 26 ayat 1 dan 2 Permenag 31/2019 menyebutkan nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram lanjut, pada artikel yang sama di laman BAZNAS dijelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Sebagai contoh, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan per tahun atau per dalam hal penghasilan bulanan yang dimiliki muzaki melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan tersebut.[11]Sehingga, jika penghasilan Anda Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Bagaimana cara menghitung zakat mal? Perhitungannya, jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/ memudahkan perhitungannya, Anda juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh diingat, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-pilar yang lainnya. Bahkan dalam penyebutannya di dalam Al-Qur'an selalu digandengkan dengan pilar shalat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata dan tak ternafikan jika dalam kenyataannya umat Islam sering memisah-misahkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban berzakat.[12]Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya.[13]Di sisi lain, salah satu fungsi zakat mal adalah menghindarkan muzaki dari sifat kikir. Manusia pada umumnya memiliki kecenderungan untuk bersifat kikir, baik kikir pada diri sendiri maupun kikir terhadap orang lain. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim semata karenamenurut perintah dan mencari ridha-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir dalam dirinya.[14]Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.[15]Syarat zakat fitrah sebagai berikut[16]beragama Islam;hidup pada saat bulan ramadhan;memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.[17]Alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.[18]Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.[19]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013;Zakat Penghasilan yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB;Kalkulator Zakat yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB.[1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011[2] Penjelasan Umum UU 23/2011[3] Pasal 4 ayat 4 dan 5 UU 23/2011[5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011[6] Pasal 4 ayat 2 23/2011[7] Pasal 4 ayat 3 UU 23/2011[8] Pasal 1 angka 17 Permenag 52/2014[9] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenag 52/2014[10] Pasal 1 angka 6 Permenag 52/2014[12] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 24[13] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 33[14] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 29[15] Pasal 1 angka 3 Permenag 52/2014[16] Pasal 2 ayat 4 Permenag 52/2014[17] Pasal 30 ayat 1 dan 2 Permenag 52/2014[18] Pasal 30 ayat 3 Permenag 52/2014[19] Pasal 31 Permenag 52/2014Tags
Pengertian Zakat Mal โ Menurut ajaran agama Islam, ada lima rukun Islam yang perlu ditaati oleh seorang muslim. Lima rukun Islam tersebut adalah syahadat, sholat, puasa, haji hingga zakat. Lima rukun Islam tersebut, seperti sebuah pondasi yang menopang agama Islam, sehingga dapat berdiri dengan kokoh. Seperti disebutkan, bahwa zakat termasuk rukun Islam, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan. Begitu pula dengan zakat mal maupun zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Lalu apa itu zakat mal dan bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui mengenai zakat mal lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya! Pengertian Zakat MalHukum Zakat MalSyarat Ketentuan Zakat Mal1. Milik Penuh atau Almikuttam2. Berkembang3. Cukup Nisab4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah5. Bebas dari Hutang6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan DewasaCara Menghitung Zakat MalLembaga Penyaluran Zakat Mal Menurut bahasa, maal merupakan sesuatu hal yang sangat diinginkan oleh seorang manusia untuk dapat memiliki, serta memanfaatkan maupun menyimpan hal tersebut. Sementara itu, menurut syariat maal segala suatu hal yang dapat dimiliki atau dikuasai serta dapat dimanfaatkan maupun digunakan secara lazim. Segala hal dapat disebut maal atau harta, apabila hal tersebut memiliki dua syarat yang terpenuhi, yaitu sebagai berikut. Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang. Dapat diambil manfaatnya dengan lazim, contohnya seperti hewan ternak, alat transportasi, rumah, hasil pertanian, emas, perak, uang dan lain sebagainya. Apabila memenuhi dua syarat tersebut, maka suatu hal dapat disebut sebagai harta. Itulah pengertian mal atau harta secara umum. Menurut ajaran agama Islam, harta atau maal adalah suatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Zakat mal, dapat disimpulkan sebagai zakat yang dikenakan atas harta, dan secara substanti cara memeroleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Contoh dari zakat mal adalah simpanan kekayaan seseorang, seperti emas, surat-surat berharga, penghasilan dari profesi gaji, uang, hasil laut maupun hasil dari barang-barang tambang, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Dari pengertian zakat mal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zakat mal. Baca juga Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mall Hukum Zakat Mal Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Sehingga, harta yang termasuk dalam zakat mal pun diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam sebagai berikut. Zakat mal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz. Sedangkan, menurut Syaikh Dr. Yusuf Al- Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakah, harta yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut. Zakat atas aset dari perdagangan. Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya. Zakat atas hewan ternak. Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak. Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut. Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang. Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa. Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham. Itulah hukum zakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menurut salah satu ulama. Ada pula hukum zakat yang menjelaskan beberapa kriteria orang tersebut wajib untuk membayar zakat, berikut penjelasannya. Setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat. Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, sebab harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya. Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta. Nishab merupakan jumlah atau berat minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam. Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainyya. Grameds dapat mengetahui lebih lanjut mengenai hukum zakat di Indonesia, dengan membaca buku berjudul โHukum Zakat dan Wakaf di Indonesiaโ yang ditulis oleh Dr. Sofyan Hasan, Dr. Muhamad Sadi Is, Buku mengenai hukum zakat dapat Grameds beli hanya di saja, buku ini berisi mengenai hukum wakaf di Indonesia, hukum perwakafan tanah milik serta tentunya hukum zakat di Indonesia yang cocok dibaca oleh Grameds yang ingin mengetahui hukum zakat lebih lanjut. Syarat Ketentuan Zakat Mal Berikut adalah syarat dari ketentuan atau kekayaan yang wajib dari zakat mal. 1. Milik Penuh atau Almikuttam Syarat kekayaan pertama adalah milik penuh, artinya harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut berada dalam kontrol serta kuasa penuh. Selain itu harta kepemilikan seseorang dapat diambil manfaatnya dengan maksimal atau sebaik-baiknya. Selain itu syarat ketentu milik penuh berarti bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, contohnya seperti warisan, usaha, pemberian dari negara maupun orang lain dengan cara yang sah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, apabila harta yang ingin di-zakatkan tersebut didapat dengan cara yang haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakatkan. Karena, harta yang diperoleh dengan cara yang haram perlu dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak menerima, alih-alih dizakatkan. 2. Berkembang Syarat yang kedua adalah bahwa harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk dapat berkembang. Salah satu nya adalah harta yang didapatkan dari keuntungan jual beli saham atau investasi lainnya yang dapat meningkatkan atau membuat harta tersebut menjadi berkembang. 3. Cukup Nisab Syarat yang ketiga adalah harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal merupakan harta yang jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Sehingga, apabila harta seseorang jumlahnya tidak sesuai dengan syariat, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Ketetapan standar nishab ini juga telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Indonesia, untuk batas harta wajib zakat atau nishab penghasilan, Baznas mengatakan bahwa apabila seseorang telah memiliki harta sebesar Rp 79 juta ke atas per tahunnya, maka setia tahun wajib memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Baznas juga mengatur nishab untuk kategori emas dan perak, dengan syarat wajib zakat apabila emas dan perak tersebut a telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, b emas dan perak tersebut dimiliki oleh seseorang yang bebas dari hutang, c mencapai nisab yaitu 85 gram emas. 4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah Harta wajib zakat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut jumlahnya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok orang tersebut. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan minimal yang umum diperlukan oleh setiap orang maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang yang memiliki harta wajib zakat tersebut. Sehingga, apabila ada seseorang yang memiliki harta, namun kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok dengan layak, maka harta yang ia miliki tersebut menjadi tidak wajib zakat. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan primer setiap orang seperti pakaian, rumah, kesehatan, makanan, minuman, pendidikan maupun keperluan untuk dapat belanja setiap harinya. 5. Bebas dari Hutang Syarat ketentuan untuk dapat membayar zakat adalah terbebas dari hutang, yang dapat mengurangi batas atau ketetapan nishab yang telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga apabila ada seseorang yang memiliki hutang dan wajib membayar hutang tersebut bersamaan dengan waktu untuk membayar zakat, maka harta yang dimiliki oleh orang tersebut menjadi terbebas dari wajib zakat. 6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul Seperti halnya syarat ketentuan zakat untuk emas dan perak, harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Namun, perlu diingat bahwa syarat yang keenam ini merupakan syarat ketentuan zakat mal yang hanya berlaku untuk hewan ternak, perniagaan, serta harta simpanan. Sedangkan untuk harga yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, seperti hasil pertanina, buah-buahan, barang temuan atau rikaz tidak memiliki syarat haul. Sehingga hanya perlu memerhatikan lima syarat harta wajib zakat sebelumnya saja. 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan Dewasa Harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang yang berakal atau tidak gila serta orang sudah baligh atau dewasa. Maksudnya, orang tersebut dapat membedakan mana yang benar dan salah. Contohnya seperti anak kecil yang belum mampu membedakan mana yang benar dan salah, maka harta yang ia miliki tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Syarat yang ketujuh ini dapat terjadi, pada anak-anak atau seseorang yang memang bekerja sejak ia kecil. Contohnya seperti artis cilik yang keuangan maupun urusan manajemennya masih diurus oleh orang tua. Sehingga, harta yang dikumpulkan oleh artis cilik tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Cara Menghitung Zakat Mal Harta yang dimiliki oleh seorang muslim menjadi harta wajib zakat, apabila memenuhi ketujuh syarat ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila memenuhi syarat ketentuan zakat mal, maka tentu harta tersebut menjadi wajib untuk dibayarkan zakat. Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia. Untuk nisab kadar zakat emas, perak maupun uang, Baznas pun telah menetapkan batasan jumlah hartanya. Untuk emas seharga 20 dinar, 1 dinarnya adalah sebesar 4,25 gram. Maka nishab emas tersebut adalah 20 x 4,25 gram. Sehingga nishab dari emas adalah 85 gram. Apabila memiliki emas sebanyak 85 gram yang sesuai dengan syarat ketentuan zakat mal, maka wajib untuk dibayarkan wajib zakat. Kemudian untuk nishab perak adalah 200 dirham dengan 1 dirhamnya sama dengan 2,975 gram. Oleh karena itu, nishab perak dapat dihitung 200 x 2,975 gram yaitu 595 gram. Sedangkan untuk harta berupa uang yang dikategorikan dalam emas dan perak seperti uang tunai, saham, cek, tabungan, surat-srat berharga maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu nishab dan zakat dari harta berupa uang sama dengan ketentuan dari nishab emas maupun perak. Sehingga, apabila seseorang memiliki jenis harta yang berbagai macam dan jumlah seluruh akumulasi dari harta yang bermacam-macam tersebut lebih besar atau sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Berdasarkan ketentuan nishab dari jenis harta yang bermacam-macam tersebut, maka berikut cara menghitung jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan. Yaitu 2,5 persen x jumlah dari seluruh harta kepemilikan yang mencapai masa haul atau selama satu tahun. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh untuk menghitung zakat mal. Grameds memiliki harta simpanan berupa emas, perak maupun uang yang telah disimpan selama satu tahun sebesar Rp 1 juta. Harga emas saat ini di Indonesia mencapai Rp 622,000 per gramnya. Oleh karena itu nishab zakat mal senilai Rp Sesuai dengan nishab syariat Islam, maka Grameds sudah wajib untuk membayarkan zakat mal. Jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen x Rp 1 juta = Rp 2,5 juta. Itulah cara menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila telah sesuai dengan syarat ketentuan zakat secara syariat Islam. Lembaga Penyaluran Zakat Mal Setelah mengetahui pengertian, hukum, syarat ketentuan wajib membayar zakat hingga cara menghitung maka Grameds perlu memerhatikan lembaga-lembaga penyaluran zakat mal serta tips memilih lembaga penyaluran zakat. Berikut penjelasannya. Seperti yang dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki tugas untuk dapat mengelola zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga dari pemerintahan nonstruktural yang memiliki sifat mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Agama Indonesia. Selain Baznas yang secara resmi diakui oleh pemerintah, adapun lembaga penyaluran zakat, Kementerian Agama pun mengesahkan Lembaga Amil Zakat yang memiliki tanggung jawab yang sama seperti Baznas. Berikut adalah LAZ yang ada di Indonesia Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Dompet Dhuafa. Yayasan Baitul Maal Muamalat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Yayasan Dana Sosial Al Fatah. Baitul Maal Hidayatullah. Nurul Hayat. Perkumpulan Persatuan Indonesia. Inisiatif Zakat Indonesia. Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah. Yayasan Global Zakat. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya. Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid. Itulah lembaga penyaluran zakat, namun untuk menyalurkan zakat pun perlu memerhatikan tips untuk memilih lembaga penyaluran zakat, yaitu sebagai berikut. Pastikan LAZ tersebut terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam. Berbentuk lembaga dan berbadan hukum. Mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Memiliki pengawas syariat internal dan eksternal. Baca juga Tata Cara Berwudhu Pengertian Al-Quran dan Hadits Pengertian Akhlak Sifat-sifat Mulia Perilaku Jujur dalam Islam Pengertian Zakat Rukun Haji Pengertian Iman Kepada Malaikat Pengertian Aurat Daftar 99 Asmaul Husna Zakat Fitrah dan Zakat Mal Nah, Grameds itulah penjelasan mengenai pengertian zakat, syarat ketentuan zakat, hukum hingga cara menghitung dan lembaga penyaluran yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Grameds dapat memahami lebih lanjut mengenai hukum zakat, bahkan topik-topik lainnya dengan membeli dan membaca buku di Gramedia karena sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan buku yang berkualitas untuk Grameds. Ayo beli dan baca bukunya sekarang juga! ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien